Pada hari Minggu, 25 Mei 2025, Subdit III/Jantras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut berhasil menangkap dua pelaku pembacokan terhadap seorang jaksa dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejari Deliserdang. Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani mengungkapkan bahwa kedua pelaku, Surya Darma alias Gallo dan Alpa Patria Lubis alias Kepot, memiliki peran masing-masing dalam aksi pembacokan tersebut. Gallo bertindak sebagai eksekutor, sedangkan Kepot sebagai otak dari aksi kejahatan itu.
Tim gabungan kepolisian di bawah kepemimpinan Kasubdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut berhasil menangkap kedua pelaku dalam waktu 10 jam di lokasi yang berbeda. Pelaku Kepot ditangkap di Jalan Pancing, Kota Medan, pada Sabtu malam, 24 Mei 2025, sementara Gallo diringkus di Kota Binjai, pada Minggu subuh, 25 Mei 2025. Kedua pelaku merupakan residivis kasus 365 dan saat ini telah dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kejati Sumut mengungkapkan kronologi kejadian yang menimpa jaksa dan ASN Kejari Deliserdang yang dibacok oleh orang tidak dikenal (OTK). Adre W Ginting, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, menyatakan bahwa pembacokan tersebut terjadi di ladang sawit milik Jhon di Desa Perbaingan, Kabupaten Serdangbedagai pada Sabtu siang, 24 Mei 2025. Kedua korban, Jaksa Fungsional Kejari Deliserdang, Jhon Wesli Sinaga, dan ASN staf TU Kejari Deliserdang, Acensio Silvanof Hutabarat, mengalami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit.
Pihak kepolisian sudah menindaklanjuti kasus ini dengan membuat laporan ke Polres Sergai untuk mengungkap pelaku pembacokan. Sementara kedua korban dirujuk ke Rumah Sakit Columbia Asia Medan untuk mendapat penanganan medis lanjutan. Dengan demikian, upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk membawa pelaku keadilan. Hal ini merupakan langkah penting dalam membuktikan bahwa tindakan kriminal tidak akan ditoleransi dan akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.