Kepala Seksi Keuangan Polres Padangsidimpuan, Aiptu RS, dipecat tidak dengan hormat berdasarkan hasil keputusan dalam sidang kode etik Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, mengkonfirmasi bahwa Surat Keputusan PTDH dikeluarkan pada tanggal 7 Mei 2025. Meskipun demikian, Aiptu RS mengajukan banding dan saat ini menjalani penempatan khusus di Mako Polda Sumut. Dalam sidang kode etik, Aiptu RS terbukti melakukan penggelapan dengan meminjam uang ke Bank menggunakan Surat Keputusan anggota di Polres Padangsidimpuan. Siti Rohani juga menjelaskan bahwa Aiptu RS sedang diproses secara hukum pidana atas kasus penggelapan tersebut. Selain itu, Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025 berhasil menangkap oknum anggota Polri yang terlibat dalam penjualan amunisi kepada KKB. Sebagai informasi tambahan, baik Surat Keputusan maupun penanganan hukum pidana atas perilaku Aiptu RS telah diumumkan di media VIVA pada tanggal 19 Mei 2025.

Share
- Advertisement -
Baca Lainnya