Sunday, October 27, 2024

Profil dan anggota Bawaslu Lampung

Share

Bawaslu adalah lembaga negara yang memiliki peran penting selama pemilihan umum dalam pengawasan dan pencegahan pelanggaran yang mungkin terjadi.

Dulunya lembaga ini dikenal dengan nama Panitia Pengawas Pelaksana (Panwaslak) Pemilu. Pada tahun 1971, adanya ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap pemilu yang diselenggarakan membuat lembaga ini berubah menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) karena adanya perubahan dalam nomenklatur.

Hingga akhirnya, Bawaslu pertama kali dibentuk sebagai lembaga negara tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui UU No. 22 tahun 2007 beserta tugas dan wewenangnya.

Bawaslu sering melakukan pengawasan pemilu di Indonesia, termasuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota legislatif seperti DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota.

Indonesia memiliki wilayah yang luas, sehingga Bawaslu hadir di setiap provinsi, termasuk Bawaslu Provinsi Lampung.

Bawaslu Lampung difokuskan pada pengawasan dan penjagaan pemilihan umum di daerah Lampung sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk mengetahui tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu, berikut adalah ringkasan penjelasannya.

1. Mengawasi tahapan Pemilu
Bawaslu bertugas untuk memantau setiap tahapan pemilu, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden, guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum atau kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu.

2. Menerima laporan pelanggaran Pemilu
Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu, yang akan melakukan investigasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan jika terbukti ada pelanggaran.

3. Menyelesaikan sengketa Pemilu
Dalam kasus sengketa pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menengahi dan menyelesaikan sengketa antara peserta pemilu atau peserta dengan penyelenggara.

4. Mengedukasi pemilih
Selain sebagai pengawas, Bawaslu juga berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak mereka sebagai pemilih, terutama pemilih pemula, dan cara memastikan suara mereka tidak dimanipulasi.

5. Mengambil tindakan terhadap pelanggaran
Bawaslu akan melaporkan pelanggaran kode etik ke DKPP dan tindakan pidana pemilu ke pihak kepolisian. Untuk pelanggaran lainnya, Bawaslu berhak mengambil tindakan sesuai prosedur.

Anggota Bawaslu Lampung terdiri dari lima atau tujuh orang yang memiliki latar belakang relevan dengan tugas pengawasan pemilu. Mereka bertugas selama lima tahun dan dipilih oleh Komisi II DPR RI bersama Presiden, dengan struktur keanggotaan yang meliputi Ketua dan anggota pimpinan lainnya yang setara.

Ketua Bawaslu Lampung saat ini adalah Iskardo P. Panggar, S.H., M.H. Sedangkan anggota lainnya memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan koordinasi divisi dan wilayah yang mereka pimpin.

Referensi:
– Putri Atika Chairulia
– Alviansyah Pasaribu
– ANTARA 2024

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru