Rabu, 17 Juli 2024 – 15:23 WIB
VIVA – Operasi gabungan Bea Cukai yang melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika, Bea Cukai Batam, Unit K-9 Bea Cukai Batam, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Batam, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, bersama BNN Pusat dan BNN Provinsi Kepulauan Riau berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis Methamphetamine/sabu di wilayah perairan Kepulauan Riau pada Sabtu (13/07).
Baca Juga :
Detik-detik Polisi Gagalkan Pengiriman 30 Bungkus Sabu-sabu di Pelabuhan Merak
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika dimulai dari kecurigaan para ABK dan kru kapal niaga jenis LCT (landing craft transport) yang bernama “Legend Aquarius” terhadap adanya modifikasi tangki minyak cadangan kapal oleh pemiliknya. Kecurigaan tersebut semakin meningkat ketika 10 ABK dan kru kapal yang semuanya warga negara Indonesia melihat bahwa kapal yang berlayar dari Singapura berlabuh di Johor, Malaysia, untuk mengangkut barang sebelum melanjutkan perjalanan ke Brisbane, Australia, dengan kondisi tangki minyak cadangan kosong.
Baca Juga :
Operasi Trident, Langkah Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Penggunaan AIS di Perairan Indonesia
“Salah satu ABK akhirnya melaporkan hal ini kepada BNN, yang kemudian melakukan patroli laut bersama Bea Cukai dengan melibatkan empat unit kapal patroli, yaitu FPB BC7005, BC7006, 20005, dan speed BC15026, serta Unit K-9 Bea Cukai Batam di lokasi yang diduga menjadi rute kapal target operasi. Pada tanggal 13 Juli 2024, kapal target terpantau masuk ke perairan Indonesia dan diamankan oleh tim gabungan di Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau,” katanya.
Dari pemeriksaan awal dan pelacakan anjing pelacak Bea Cukai, tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan satu palet yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tangki bahan bakar kapal. Selanjutnya, pada tanggal 14 Juli 2024, tim gabungan membawa kapal target ke Pelabuhan Sekupang Makmur Abadi Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga :
Bea Cukai Purwokerto Terbitkan NPPBKC untuk Tiga Pabrik Rokok di Banyumas
“Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan 106 bungkus sabu dengan berat total sekitar 106 kilogram yang dikemas sebagai teh Tiongkok dan disembunyikan di kompartemen palsu di tangki bahan bakar,” jelasnya.
Selain mengamankan barang bukti tersebut, tim gabungan juga berhasil menangkap tiga penumpang kapal warga negara India, dengan inisial RM, SD, dan GV yang merupakan oknum perusahaan kapal dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 10 ABK dan kru kapal dengan inisial SM, BH, GG, EA, Ri, MF, MR, RH, BS, dan SP ditetapkan sebagai saksi.
“Saat ini, kapal tersebut telah kami pindahkan ke Dermaga Tanjung Uncang untuk pengamanan. Seluruh barang bukti dan para tersangka warga negara India telah kami serahkan ke BNN-P Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” tambah Nirwala.
Tiga tersangka warga negara India tersebut dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
Tindakan penegakan hukum ini tidak hanya memberikan perlindungan kepada 212.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika, tetapi juga melindungi warga Indonesia dari peran para pengedar.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut dan ragu melaporkan indikasi penyelundupan narkotika kepada pihak berwajib. Bea Cukai akan terus berupaya melindungi Indonesia dari upaya penyelundupan narkotika sebagai implementasi tugas dan fungsi sebagai pelindung masyarakat,” tutup Nirwala.
Halaman Selanjutnya
“Saat ini, kapal tersebut telah kami pindahkan ke Dermaga Tanjung Uncang untuk pengamanan. Seluruh barang bukti dan para tersangka warga negara India telah kami serahkan ke BNN-P Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” tambah Nirwala.