Wednesday, October 14, 2026

Apa Itu Ombudsman? Pengertian, Fungsi, dan Tugasnya

Share

- Advertisement -

Ketika masyarakat menghadapi layanan administrasi, pertanahan, pendidikan, kesehatan, atau layanan pemerintahan yang tidak sesuai ketentuan, Ombudsman Republik Indonesia dapat menjadi tempat untuk melaporkan dugaan maladministrasi. Lembaga ini mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang dilakukan pemerintah maupun pihak lain yang menerima tugas untuk menyediakan layanan tertentu.

Mengenal Ombudsman dan maladministrasi

Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Ruang lingkup pengawasannya mencakup instansi pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan hukum milik negara, serta pihak swasta atau perseorangan yang mendapat tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Keberadaan lembaga ini memiliki dasar hukum Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Undang-undang tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 7 Oktober 2008, serta hingga kini masih berstatus berlaku.

Dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman menangani dugaan maladministrasi. Istilah ini merujuk pada perilaku atau perbuatan melawan hukum, tindakan yang melampaui kewenangan, penggunaan kewenangan untuk tujuan lain, kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum dalam pelayanan publik yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Tugas dan kewenangan Ombudsman

Salah satu tugas utama Ombudsman ialah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan maladministrasi. Setelah laporan diterima, lembaga tersebut memeriksa apakah persoalan yang disampaikan termasuk dalam ruang lingkup kewenangannya. Proses pemeriksaan dapat meliputi permintaan keterangan, klarifikasi, dan penelaahan dokumen yang berkaitan dengan laporan.

Laporan yang berada dalam kewenangan Ombudsman dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian sesuai aturan. Tata cara pemeriksaan serta penyelesaian laporan diatur dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 29 Desember 2023.

Ombudsman juga dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi, tanpa menunggu laporan masyarakat. Selain menangani masalah yang telah terjadi, lembaga ini bertugas mencegah maladministrasi agar pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.

Dalam pelaksanaan pengawasan, Ombudsman dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan lembaga negara, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat, maupun perseorangan. Kewenangannya mencakup meminta keterangan dari pelapor, terlapor, dan pihak terkait; memeriksa dokumen; meminta klarifikasi kepada instansi terlapor; serta memanggil pihak yang berkaitan dengan laporan.

Atas permintaan para pihak, penyelesaian laporan juga dapat dilakukan melalui mediasi dan konsiliasi. Dalam kondisi tertentu, Ombudsman dapat mengeluarkan rekomendasi penyelesaian, termasuk rekomendasi pembayaran ganti rugi atau rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan. Lembaga ini juga dapat menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan penyelenggara negara untuk memperbaiki organisasi dan prosedur pelayanan publik, termasuk menyarankan perubahan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan sebelum menyampaikan laporan

Masyarakat yang hendak melapor perlu lebih dahulu menyampaikan keluhan kepada penyelenggara pelayanan yang bersangkutan. Jika keluhan tidak mendapat tanggapan atau tidak diselesaikan sebagaimana mestinya, laporan dapat diteruskan kepada Ombudsman.

Pelapor perlu menyiapkan identitas, kronologi kejadian secara lengkap, serta bukti bahwa pengaduan sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terkait. Dokumen dan keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan dugaan maladministrasi.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru