Wednesday, October 14, 2026

Foto KTP-el Bisa Diganti? Cek Syarat dan Cara Mengurusnya

Share

- Advertisement -

Foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak dapat diganti hanya karena pemiliknya merasa hasil foto lama kurang menarik. Perubahan pas foto dimungkinkan apabila terdapat alasan yang sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan, terutama perubahan fisik permanen atau kerusakan pada dokumen KTP-el.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan fungsi foto sebagai bagian dari identitas visual pemilik dokumen. Seiring waktu, seseorang dapat mengalami perubahan wajah atau kondisi fisik yang membuat penampilan terkini berbeda secara signifikan dari foto yang tersimpan dalam data kependudukan. Dalam situasi seperti itu, perekaman foto kembali dapat diajukan.

Kondisi yang menjadi dasar penggantian foto

Ada beberapa kondisi yang dapat menjadi alasan perubahan pas foto KTP-el. Pertama, pemilik mengalami perubahan fisik secara permanen. Perubahan ini harus membuat foto lama tidak lagi cukup menggambarkan kondisi fisik pemilik atau menyulitkan proses pengenalan identitas.

Kedua, KTP-el mengalami kerusakan fisik. Jika dokumen rusak, penerbitan KTP-el baru dapat dilakukan setelah pemilik mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dalam proses tersebut, foto dapat diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku.

Penggantian foto juga berhubungan dengan kebutuhan untuk memastikan identitas pemilik tetap dapat diverifikasi. KTP-el tidak hanya memuat foto, tetapi juga menyimpan data biometrik sebagai bagian dari informasi kependudukan. Karena itu, pembaruan foto dilakukan melalui sistem administrasi kependudukan dan tidak berlangsung seperti penggantian pas foto pada dokumen tertentu yang dapat dilakukan secara bebas.

Prosedur pengajuan di Disdukcapil

Warga yang memenuhi kriteria dapat mengajukan perubahan foto ke Disdukcapil. Berdasarkan ketentuan perubahan elemen data, prosesnya dilakukan dengan mencatat perubahan pada sistem administrasi kependudukan. Setelah data foto diperbarui, KTP-el baru diterbitkan berdasarkan informasi yang telah diperbarui tersebut.

Persyaratan teknis dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lain. Disdukcapil Kota Tangerang, misalnya, pada Juli 2026 menyebut warga yang memenuhi kriteria penggantian foto perlu membawa Kartu Keluarga dan KTP-el lama saat mengurus permohonan.

Oleh sebab itu, masyarakat disarankan menghubungi Disdukcapil di daerah masing-masing sebelum datang. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan dokumen yang harus dibawa serta prosedur layanan yang berlaku di wilayah setempat.

Keinginan mengganti foto semata-mata karena tidak menyukai hasil foto lama belum tentu dapat dijadikan dasar perubahan. Penggantian dilakukan sebagai bagian dari pemutakhiran elemen data penduduk, sehingga harus didukung kondisi yang sesuai dengan ketentuan.

Dalam proses verifikasi identitas, sistem KTP-el menggunakan foto dan data biometrik. Ketentuan mengenai perangkat pembaca KTP-el juga mengatur pencocokan data biometrik dan foto, termasuk proses penggantian pas foto setelah verifikasi dilakukan. Dengan mekanisme tersebut, perubahan foto tetap harus diproses oleh petugas melalui sistem administrasi kependudukan, bukan dengan menyerahkan pas foto secara bebas.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru