Wednesday, October 14, 2026

Bareskrim Tangkap Kurir Sabu Jaringan Rutan Surabaya

Share

- Advertisement -

Bareskrim Polri menangkap Sayed Zuwanda, 23 tahun, yang diduga menjadi kurir sabu dalam pengiriman dari Medan menuju Lombok. Barang tersebut ditemukan saat Sayed mengantre untuk memasuki kapal di sebuah pelabuhan. Polisi menyebut pengiriman itu dikendalikan oleh jaringan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya.

Terungkap dari informasi masyarakat

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan bermula dari informasi mengenai rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari Medan ke Lombok melalui jalur darat.

“Informasi dari masyarakat mengenai akan adanya orang yang akan mengirimkan Narkotika Jenis Sabu dari Medan ke Lombok melalui perjalanan Darat,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin (14/9).

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sepanjang jalur pengiriman. Eko menyebut Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury memimpin langkah penyidikan terhadap dugaan pengiriman itu.

Petugas akhirnya menemukan Sayed sedang berada di area pelabuhan dan menunggu giliran masuk ke kapal. Tim gabungan lalu memeriksa kendaraan yang digunakan Sayed dengan bantuan anjing pelacak atau K-9.

Sabu disembunyikan di ban serep

Hasil pemeriksaan menemukan lima bungkus plastik kemasan teh Cina berwarna hijau yang dilapisi bubble wrap. Polisi menduga bungkusan tersebut berisi sabu dan menyebut barang itu disembunyikan di dalam ban serep mobil Toyota Innova berwarna hitam.

“Ditemukan barang bukti sebanyak 5 bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau dilapisi bubble wrap diduga berisi Narkotika jenis sabu disembunyikan di dalam ban serep mobil Innova warna hitam,” ujar Eko.

Dalam pemeriksaan, Sayed mengaku mendapat perintah untuk membawa paket tersebut dari Andreansyah bin Soleh Maulana alias ALM. Andreansyah diketahui sedang menjalani penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya.

Menurut keterangan yang disampaikan Eko, penyidik kemudian mendapati bahwa Andreansyah juga dikendalikan oleh seseorang bernama Haykal. Polisi memasukkan Haykal dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dijanjikan upah Rp27,5 juta

Sayed disebut menerima tawaran pengiriman itu karena kebutuhan ekonomi. Sebagai imbalan, ia dijanjikan upah sekitar Rp27,5 juta untuk membawa sabu dari Medan ke Lombok.

Eko mengatakan pembayaran kepada Sayed dilakukan secara bertahap melalui rekeningnya. “Upah yang sudah diterima oleh tersangka Sayed Zuwanda total kurang lebih Rp27.500.000, yang dikirim berangsur ke rekening tersangka,” katanya.

Bareskrim Polri masih mengembangkan perkara tersebut. Penyidik berfokus menelusuri pihak yang memberikan perintah serta penerima narkotika dalam jaringan itu.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru