Tuesday, June 16, 2026

Tampang Dadan, Sony, Lodewyk: Tersangka Korupsi di MBG

Share

- Advertisement -

Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan mantan Kepala Badan Geospasial Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, setelah ketiganya menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang menjerat MBG.

Penahanan Eks Pejabat BGN Terkait Kasus Korupsi

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya ditahan setelah penyidikan mendalam terhadap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar miliaran rupiah.

Para mantan pejabat BGN tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi sejak beberapa tahun lalu, dengan modus operandi yang cukup terorganisir. Kejagung telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah adanya bukti yang cukup kuat terkait peran mereka dalam praktik korupsi di lingkungan lembaga geospasial tersebut.

Kasus Korupsi MBG Merupakan Tindak Pidana Serius

Penanganan kasus korupsi di Badan Geospasial Nasional menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung dalam rangka memberantas praktik korupsi di lembaga pemerintahan. Kasus korupsi yang melibatkan para pejabat BGN terbukti merugikan keuangan negara dan menunjukkan adanya ketidakpatuhan dalam menjalankan tugas negara.

Dalam upaya memberantas korupsi, Kejagung akan terus mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan merugikan masyarakat. Penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi menjadi prioritas utama untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru