Tuesday, June 16, 2026

Kuasa Hukum Yaqut Tidak Dikonfirmasi Terkait Aliran Dana Kuota Haji

Share

- Advertisement -

Kuasa Hukum Bantah Penyidik KPK Curiga Aliran Dana pada Yaqut

Jakarta, CNN Indonesia — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, hari ini. Kuasa Hukum Yaqut, Melissa Anggraini, menyatakan bahwa tidak ada pertanyaan baru terkait aliran dana dalam pemeriksaan tersebut.

Melissa Anggraini menegaskan bahwa tidak ada bukti komunikasi atau perintah dari Yaqut terkait dugaan aliran dana seperti yang disebutkan oleh KPK. Proses pemeriksaan hari ini masih berfokus pada kebijakan pembagian kuota haji.

Penjelasan Kajian Terkait Kebijakan Penambahan Kuota Haji

Dalam pemeriksaan tersebut, Melissa juga menyampaikan bahwa kebijakan penambahan kuota haji merupakan hasil kajian dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Yaqut, dalam kesempatan tersebut, baru mengetahui adanya permintaan dana setelah kembali dari perjalanan di Eropa.

Kuasa Hukum Yaqut menjelaskan bahwa Yaqut menegaskan agar pihak yang menerima aliran dana segera mengembalikan dana tersebut. Namun, ia mempertanyakan mengapa KPK belum menindaklanjuti pihak-pihak yang terlibat dalam penerimaan aliran dana.

Penangguhan Proses Hukum

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penahanan Yaqut dan tersangka lainnya akan dilakukan setelah proses ibadah haji tahun ini selesai. Pihak KPK memiliki banyak saksi yang harus diperhitungkan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, di antaranya Yaqut Cholil Qoumas dan tiga orang lainnya. Selain Yaqut, KPK juga menahan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam proses penyidikan.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru