Tuesday, June 16, 2026

Ari Yusuf Amir Kupas Risiko Tipikor Pasca Putusan MK

Share

- Advertisement -

Perkembangan terbaru dari Mahkamah Konstitusi terkait Putusan Nomor 28 Tahun 2026 mendorong diskusi baru tentang bagaimana batasan antara risiko usaha dan tanggung jawab pidana dalam praktik pengelolaan uang negara, khususnya di ranah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Organisasi BUMN dituntut untuk beroperasi dengan prinsip-prinsip korporasi namun tetap harus mematuhi aturan hukum keuangan negara. Kondisi ini seringkali membuat para pengambil kebijakan di BUMN berada pada persimpangan yang penuh keraguan, terutama ketika sebuah keputusan bisnis menemui kegagalan yang berujung pada kerugian.

Dalam konteks ini, business judgment rule (BJR) menjadi pembicaraan penting. BJR adalah prinsip yang menegaskan bahwa seorang direktur atau manajemen tidak dapat dipidana hanya karena keputusan bisnisnya menyebabkan kerugian, selama keputusan tersebut diambil secara itikad baik, hati-hati, tidak ada benturan kepentingan, serta berlandaskan pertimbangan rasional demi kepentingan perusahaan. Ari Yusuf Amir, Managing Partner di Ail Amir & Associates, menyoroti bahwa prinsip BJR merupakan benteng yang seharusnya melindungi kebijakan bisnis yang sehat agar tidak terjerat perkara pidana setiap kali muncul kerugian usaha.

Menurut Ari, kegagalan usaha dalam dunia bisnis adalah hal lumrah dan tidak semestinya langsung dikategorikan sebagai tindak pidana. UU tentang BUMN pun telah memberikan panduan tegas bahwa manajemen wajib mengutamakan tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel. Artinya, selama proses pengambilan keputusan telah mengikuti prinsip tersebut dan tidak disertai niat jahat, pelaku usaha tidak seharusnya diancam dengan pidana. Ari menambahkan, pedoman perlindungan tersebut sudah tersedia sejak lama dan mestinya cukup menjadi pegangan bagi para pimpinan BUMN untuk mengambil keputusan tanpa rasa takut berlebih.

Namun, permasalahan tidak sebatas pada prinsip hukum saja. Dalam praktik, terjadi perbedaan antara sudut pandang dunia usaha dan proses audit negara untuk menilai keputusan manajemen. Dunia korporasi biasanya menggunakan pendekatan ex ante, menilai keputusan berdasarkan informasi yang tersedia saat keputusan itu dibuat, sedangkan auditor negara cenderung menerapkan ex post, menilai berdasarkan hasil yang terjadi kemudian. Perbedaan mendasar ini berpotensi memunculkan ketidakadilan, di mana keputusan masuk akal pada waktunya bisa dianggap salah setelah melihat hasil akhirnya.

Putusan MK No. 28/2026 sebenarnya memberikan peringatan penting. MK menegaskan bahwa “kerugian negara” hanya dapat dianggap ada jika benar-benar nyata dan jumlahnya jelas, bukan sekadar didasarkan pada potensi kerugian atau keuntungan yang tidak tercapai. Selain itu, kewenangan menentukan dan mengaudit adanya kerugian negara ditegaskan berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan lembaga lain seperti BPKP atau auditor independen. Dengan adanya putusan ini, dasar hukum dalam penentuan kerugian negara menjadi lebih pasti dan dapat mencegah multitafsir dalam pelaksanaan hukum.

Namun, Ari menyoroti bahwa konsistensi penerapan putusan MK masih bermasalah. Di lapangan, penegakan hukum oleh kejaksaan dan aparat masih sering mendasarkan penyidikan pada hasil audit lembaga lain, berdalih pada yurisprudensi sebelumnya. Ketidaksinkronan ini membawa dampak negatif bagi para pelaku usaha, yang terus dihantui risiko pidana meskipun ada panduan hukum yang jelas. Ari mengingatkan pentingnya menempatkan hukum pidana sebagai pilihan terakhir – ultimum remedium – artinya, berbagai sengketa dalam pengelolaan BUMN seharusnya lebih dahulu dicoba melalui proses administrasi, pengadilan perdata, atau tata usaha negara sebelum diangkat ke ranah pidana.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, juga menilai bahwa penerapan BJR sangat esensial untuk menjaga iklim bisnis yang sehat. Dunia usaha penuh dengan ketidakpastian, dan perhitungan keputusan dapat berubah karena dinamika ekonomi, fluktuasi pasar, maupun faktor eksternal lain. Penting untuk memahami bahwa risiko bisnis tidak identik dengan kejahatan. Direktur yang bertindak jujur, penuh kehati-hatian, mengedepankan mitigasi risiko dan tidak ada konflik kepentingan, harus mendapat perlindungan hukum dari potensi kriminalisasi. Topo menambahkan bahwa walaupun BJR belum tertulis secara eksplisit di hukum pidana Indonesia, kini semakin banyak hakim yang mulai mempertimbangkannya dalam persidangan – sebuah tanda bahwa dunia peradilan mulai memahami kompleksitas dunia bisnis.

Isu tentang pertanggungjawaban dalam kerugian negara juga mendorong perlunya standar yang lebih konsisten dalam praktik hukum. Putusan MK telah menegaskan syarat-syarat kerugian negara, namun keefektifannya baru nyata jika seluruh pemangku kepentingan menjalankan secara serentak. Di tengah tantangan BUMN maupun entitas publik lain, tantangan sebenarnya justru terletak pada menjaga keberanian manajemen mengambil keputusan bisnis yang inovatif dan tetap patuh hukum, tanpa rasa takut berlebihan akan kriminalisasi atas setiap kerugian yang terjadi. Harus ada garis yang jelas antara kesalahan bisnis murni yang tidak disengaja dengan kasus penyimpangan yang memang mengandung unsur pidana.

Ke depan, proses penegakan hukum harus lebih adaptif terhadap dinamika bisnis dan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian tanpa membunuh kreativitas dan inovasi. Kejelasan antara risiko bisnis dan pelanggaran hukum menjadi semakin urgen agar BUMN maupun sektor publik tetap bisa memberi kontribusi optimal bagi perekonomian nasional, tanpa dibayangi ketakutan atas risiko pidana setiap kali mengambil keputusan penting.

Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara

Baca Lainnya

Berita Terbaru