Jakarta, CNN Indonesia — Seorang pengacara asal Klaten dan alumni Fakultas Hukum UGM, Sigit Pratomo, mengajukan gugatan terhadap Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Gugatan ini diajukan secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dalam gugatannya, Jokowi dinilai melanggar hukum dengan tidak hadir dalam sidang yang menggugatnya serta tidak memperlihatkan ijazahnya di publik atau persidangan.
Sidang Perdana dan Proses Hukum
Sidang perdana gugatan ini digelar pada Selasa (5/5) di PN Solo. Pada sidang tersebut, Jokowi tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya. Turut tergugat kedua, yakni Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, juga tidak hadir tanpa keterangan. Sidang ini ditunda dan dijadwalkan dilanjutkan pada Selasa (19/5). Majelis Hakim berharap agar semua pihak dapat hadir dalam sidang berikutnya.
Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki informasi apakah ijazah Jokowi asli atau tidak. Mereka hanya mengakui bahwa Jokowi adalah alumni UGM. Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, tidak setuju dengan tuduhan bahwa Jokowi melanggar hukum dengan tidak memperlihatkan ijazahnya. Menurutnya, tidak ada perintah hukum yang mengharuskan hal tersebut.
Respon dari Pihak-pihak Terlibat
Kuasa hukum Jokowi juga menyatakan bahwa Jokowi mengetahui gugatan ini dan telah menunjuknya sebagai kuasa hukum. Meskipun demikian, Jokowi merespons gugatan ini dengan sikap yang netral. Meski demikian, pihak Jokowi menghormati gugatan yang diajukan tanpa adanya fitnah terhadap Jokowi.
Demikianlah perkembangan terkait gugatan terhadap Ijazah Joko Widodo yang digulirkan oleh pengacara asal Klaten tersebut.

