Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak segera memanggil dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 setelah mengumumkan pada Senin, 30 Maret 2026. Alasan di balik penundaan ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menyatakan bahwa saat ini penyidik sedang fokus memeriksa saksi dari unsur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen perjalanan ibadah haji dan umrah. Belum ada jadwal pasti mengenai pemanggilan kedua tersangka sehubungan dengan kesibukan penyidikan terhadap pihak terkait.
Penyidikan Fokus pada Saksi PIHK
Dua tersangka yang dimaksud adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Keduanya saat ini telah menjalani pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan pertama sejak awal April.
Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa beberapa saksi dari pihak PIHK, termasuk Khalid Zeed Abdullah Basalamah dari PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) dan Syarif Thalib, Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap aspek keterlibatan terkait kuota haji dan dugaan korupsi dalam kasus ini.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. Mereka di antaranya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Penahanan baru dilakukan terhadap Yaqut dan Ishfah.
KPK menggunakan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menangani kasus ini. Proses penyidikan terus berjalan agar kebenaran terungkap mengenai dugaan korupsi kuota haji tersebut.

