Polda Metro Jaya memberikan pernyataan terkait permintaan 709 salinan dokumen terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang diajukan oleh kubu Roy Suryo cs. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pembuktian dan barang bukti akan diperlihatkan dalam proses persidangan. Menurut Budi, materi pembuktian dan barang bukti akan disajikan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Budi juga menjelaskan bahwa tidak semua informasi atau daftar barang bukti dapat diberikan secara utuh selama tahap penyidikan karena adanya ketentuan kerahasiaan penyidikan dan perlindungan data pribadi. Sebelumnya, kubu Roy Suryo cs telah mengajukan permintaan 709 salinan dokumen kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Kuasa hukum Roy cs, Refly Harun, mengatakan bahwa dokumen tersebut disampaikan penyidik dalam gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 15 Desember 2025.
Refly juga menyebut bahwa permintaan dokumen itu dilakukan untuk melindungi hak hukum dari Roy cs yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam konteks ini, sebagai tersangka, kliennya berhak mengetahui alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan status hukum terhadap mereka. Permintaan dokumen ini diyakini Refly sebagai langkah yang wajar untuk meminta kejelasan mengenai barang bukti yang digunakan dalam kasus ini.

