Saturday, November 8, 2025

Drama Ayah di Maluku: Setubuhi Anak Kandung, Ditangkap Polisi

Share

- Advertisement -

Seorang ayah berinisial YM (43) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku mengejutkan warga setempat dengan tindakan keji memperkosa anak perempuannya sendiri yang berusia 16 tahun, hingga menghamilinya. Kasus ini terbongkar setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik putrinya dan akhirnya korban mengakui perbuatan ayahnya. Pelaku telah mengakui telah menyetubuhi anaknya lebih dari 50 kali, bahkan ketika korban sudah hamil empat bulan. Polisi telah mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Kapolres Kepulauan Tanimbar juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan tindakan kekerasan terhadap anak, bahkan jika pelaku adalah keluarga sendiri. Tidak ada toleransi terhadap kejahatan seksual terhadap anak, terutama jika dilakukan oleh orang tua sendiri.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru