Kasus penyekapan dan penyiksaan dengan modus pura-pura membeli mobil lewat sistem cash on delivery (COD) akhirnya terungkap setelah polisi mengusut lebih lanjut. Ternyata, aksi kejahatan ini bermula dari masalah pribadi antara pelaku, bukan antara pelaku dan korban. Kesepakatan over kredit mobil Alphard antara dua tersangka, A dan NN, menjadi pemicu terjadinya kasus ini.
Tersangka NN mencoba menjual mobil yang belum lunas kepada korban I, bukannya menyelesaikan cicilan. Hal ini memicu keadaan menjadi kacau dan korban akhirnya diculik setelah mentransfer sejumlah uang kepada tersangka. Kasus semakin rumit karena sembilan tersangka yang ditangkap tidak saling mengenal satu sama lain. Beberapa di antaranya hanya terlibat karena meminjamkan rumah untuk lokasi penyekapan.
Dalam kasus ini, terdapat empat korban yang awalnya berniat membeli mobil dari NN, namun malah menjadi korban penyekapan dan penganiayaan. Beruntung, salah satu korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk sembilan tersangka terkait kasus ini. Korban penjualan mobil Alphard yang menjadi sumber masalah juga dilaporkan telah menjual kendaraan tersebut sebelum kasus terungkap.

