Pemerintah Kabupaten Serang mulai menyiapkan langkah relokasi sementara bagi warga yang tinggal di zona merah paparan radiasi Cesium-137 di kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Relokasi ini merupakan bagian dari proses dekontaminasi yang dipimpin oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta BAPETEN. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menjelaskan bahwa relokasi diperlukan untuk memastikan proses pembersihan area terpapar berjalan dengan aman.
Pemerintah daerah sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan lembaga terkait untuk menentukan lokasi penampungan sementara bagi warga yang terdampak. Lokasi penampungan dipilih dengan mempertimbangkan kemudahan akses bagi warga yang bekerja atau memiliki anak sekolah agar tidak terlalu jauh dari tempat aktivitas mereka. Selama masa relokasi, pemerintah akan menanggung kebutuhan dasar warga seperti pakaian bersih dan tempat tinggal sementara.
Meskipun ada warga yang terdampak zat radioaktif, pemerintah memastikan bahwa proses dekontaminasi akan dilakukan dengan hati-hati dan akan terus memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat sekitar. Selain itu, pemeriksaan kesehatan juga akan dilakukan secara menyeluruh bagi penduduk dan pekerja di wilayah terdampak untuk memastikan kesehatan mereka terjaga. Proses dekontaminasi di wilayah pertama diperkirakan akan berlangsung selama satu bulan dengan target pemeriksaan bagi sekitar 200 ribu penduduk dan pekerja. Melalui kerjasama antara pihak terkait, diharapkan proses ini dapat berjalan lebih efisien.

