Saturday, November 8, 2025

Mantan Dirut Asabri Adam Damiri: Bukti Baru untuk Proses PK

Share

- Advertisement -

Mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam Damiri, membawa bukti baru dalam proses Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana asuransi Asabri. Kuasa Hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, menyatakan bahwa bukti yang diajukan akan membuktikan bahwa Adam Damiri tidak melakukan penyalahgunaan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri. Laporan keuangan Asabri tahun 2011-2015 yang diaudit oleh akuntan publik dan disahkan oleh BPK menjadi salah satu bukti yang diberikan. Dalam laporan keuangan tersebut, terdapat peningkatan pendapatan yang signifikan dan keuntungan yang meningkat setelah pajak. Selain itu, negara juga menerima dividen ratusan miliar rupiah tiap tahunnya dari Asabri. Audit BPK selama kepemimpinan Adam Damiri selalu mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Selain itu, bukti mutasi rekening juga menunjukkan tidak ada aliran dana dari Asabri yang masuk ke rekening pribadi Adam Damiri. Transaksi yang tercatat adalah pengembalian hutang pribadi dalam konteks bisnis yang berbeda. Meski telah mengajukan PK terhadap vonis yang dijatuhkan, Adam Damiri masih harus mempertanggungjawabkan tindakannya dalam kasus tersebut.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru