Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok diresmikan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari program Asta Cita Presiden, Presisi Kapolri, dan Jaga Jakarta Kapolda Metro Jaya dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi. Modus operandi pelaku melibatkan pemindahan gas dari tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas portable dengan alat suntik yang dimodifikasi. Hasil keuntungan yang diperoleh bisa mencapai ratusan ribu rupiah, dengan penjualan dilakukan secara online melalui media sosial atau secara langsung kepada konsumen. Enam tersangka berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian. Kapolres juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk waspada terhadap praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg ke tabung gas portable, karena hal ini berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan. Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal tertentu sesuai dengan hukum yang berlaku.

Share
- Advertisement -
Baca Lainnya