Home Kriminal Pimpinan Pesantren Aceh Ditangkap: Kasus Dugaan Pelecehan Santri

Pimpinan Pesantren Aceh Ditangkap: Kasus Dugaan Pelecehan Santri

0

Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara berhasil menangkap seorang pimpinan dayah (pesantren) di wilayah setempat yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap seorang santriwati berusia 16 tahun. Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, mengungkapkan bahwa pelaku diduga melakukan rudapaksa terhadap korban di rumahnya yang berada dalam kompleks dayah. Kasus ini terungkap setelah kakak korban melapor ke polisi pada 6 September 2025. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, aparat menetapkan pimpinan pesantren itu sebagai tersangka.

Menurut AKP Boestani, aksi bejat tersebut terjadi pada 19 dan 20 Agustus 2025. Korban dipanggil ke rumah tersangka pada dini hari dengan alasan hendak diberi hukuman karena dituduh melakukan video call dengan seorang pria. Namun, pelaku justru memaksa korban melakukan perbuatan cabul dan melanjutkannya di kamar tidur. Setelah kejadian, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun. Perkara ini baru terungkap ketika seluruh santri diizinkan pulang pada 28 Agustus 2025, dan korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara dan polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelaku, dan saksi guna memperkuat alat bukti. Pimpinan pesantren itu dijerat dengan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak berdasarkan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah uqubat cambuk hingga 200 kali atau penjara paling lama 200 bulan (16 tahun 8 bulan).

Source link

Exit mobile version