Kisah penipuan dukun pengganda uang di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, akhirnya terungkap setelah polisi membongkar kedoknya. Pria berinisial H alias Romo (45) yang mengaku bisa melipatgandakan uang dolar AS, ternyata hanya seorang tukang pijat. Dengan penampilannya yang berubah menjadi seperti orang pintar dengan membawa berbagai perlengkapan ritual, Romo berhasil menipu para korban. Korban diminta membayar mahar mulai dari Rp3 juta hingga Rp20 juta untuk ritual penggandaan uang, namun ketika koper ritual dibuka, isinya hanya bantal dan sprei. Keenam korban melaporkan kasus ini dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Polisi menggerebek unit apartemen pada 10 September 2025 dan berhasil menyita 88 lembar dolar AS palsu pecahan USD 100, serta 32 lembar rupiah palsu, dan peralatan ritual lainnya. Romo dan tersangka lainnya, W (45), telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 36 Juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, atau Pasal 378 KUHP.