Pihak kepolisian telah berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang berskala besar di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Kasatreskrim Polres Tanah Laut, AKP Cahya Prasada Tuhuteru, mengungkapkan bahwa sindikat tersebut meraup keuntungan hingga Rp 52 miliar. Ada tiga tersangka utama, yaitu BL, BD, dan AS, yang telah ditahan karena terbukti melakukan penggelapan dan penipuan lahan. Mereka menjalankan aksi dengan menawarkan lahan palsu di beberapa desa kepada PT Wiratama Lautan Rejeki (PT WLR) dengan harga yang jauh melebihi harga asli. Transaksi tersebut berlangsung dari tahun 2016 hingga 2020, dan baru terungkap ketika BPN melakukan pengukuran ulang pada akhir 2024 hingga awal 2025. Polisi telah menyita ratusan dokumen sebagai barang bukti dan ketiga tersangka dijerat dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun kumulatif. Polres Tanah Laut menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku kejahatan pertanahan demi melindungi hak masyarakat dan investasi di daerah tersebut.