Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), mendukung penuh rencana penyusunan undang-undang perampasan aset yang akan dilakukan pemerintah dan DPR setelah demo Agustus lalu. Jokowi menyatakan bahwa selama dua periode pemerintahannya, dia telah mendorong RUU perampasan aset dibahas bersama DPR sebanyak tiga kali, namun pembahasan RUU tersebut tidak pernah terjadi selama 10 tahun pemerintahannya.
Menurut Jokowi, kesulitan dalam pembahasan RUU perampasan aset pada periode sebelumnya karena kurangnya kesepakatan di antara fraksi-fraksi di DPR RI. Dalam konteks sekarang, wacana penyusunan undang-undang tersebut muncul kembali setelah demonstrasi besar-besaran pada bulan Agustus. DPR RI telah memasukkan undang-undang perampasan aset dalam prolegnas tahun 2026.
Jokowi menyatakan dukungannya terhadap pembahasan undang-undang perampasan aset kali ini, menganggapnya sebagai instrumen penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, instrumen ini sangat relevan dalam rangka upaya pemberantasan korupsi. Dengan demikian, Jokowi memberikan penekanan pada pentingnya keberlanjutan proses pembahasan undang-undang perampasan aset dalam memerangi korupsi di Indonesia.

