Home Politik Pengertian dan Penjelasan Lengkap Darurat Militer

Pengertian dan Penjelasan Lengkap Darurat Militer

0

Darurat militer adalah status hukum di mana sebagian atau seluruh wilayah negara dianggap dalam keadaan bahaya. Dalam kondisi ini, kendali keamanan dan ketertiban akan dialihkan kepada pihak militer karena situasi dianggap membutuhkan penanganan khusus. Keadaan tersebut biasanya diberlakukan ketika ancaman yang muncul tidak dapat ditangani secara efektif oleh aparat sipil. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya menjelaskan bahwa darurat militer dapat diterapkan apabila keamanan atau ketertiban hukum di seluruh atau sebagian wilayah negara terancam oleh pemberontakan, kerusuhan, atau akibat bencana alam.

Penerapan darurat militer membawa sejumlah konsekuensi signifikan terhadap kehidupan masyarakat dan negara. Selama darurat militer, hak-hak dasar seperti kebebasan berkumpul dan berpendapat sering kali dibatasi. Militer memiliki kewenangan untuk menguasai sarana transportasi, pelabuhan, stasiun, lapangan terbang, hingga lalu lintas umum. Penguasa darurat militer dapat menutup gedung pertunjukan, pertemuan, rumah makan, pabrik, hingga tempat hiburan serta memberlakukan pembatasan lalu lintas darat, udara, dan perairan.

Sejarah penerapan darurat militer di Indonesia mencakup beberapa peristiwa, seperti di Timor Timur pada tahun 1999 ketika keadaan darurat militer diberlakukan setelah hasil jajak pendapat menunjukkan mayoritas rakyat Timor Timur memilih merdeka, serta di Aceh antara tahun 2003-2004 untuk mengatasi konflik bersenjata antara pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka. Darurat militer merupakan langkah ekstrem yang diambil pemerintah untuk mengatasi ancaman serius terhadap negara, namun penerapannya kerap membawa konsekuensi yang luas. Karena itu, keputusan memberlakukan darurat militer harus melalui pertimbangan matang serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Source link

Exit mobile version