Empat anggota Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), secara resmi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Claudius Aprilianus Sot atau yang dikenal sebagai Odi. Selain keempat anggota polisi itu, dua pegawai harian lepas (PHL) di Polres Manggarai juga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Peristiwa yang mengharuskan Odi untuk menerima perawatan medis terjadi pada Minggu dini hari, 7 September 2025, di area Polres Manggarai. Identitas keempat anggota polisi yang menjadi tersangka dilaporkan masih menggunakan inisial AES, MN, B, dan MK, sedangkan kedua warga sipil yang terlibat dalam kasus ini adalah PAC dan FM.
Menurut Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, dalam konferensi pers yang disampaikan Senin malam (8/9/2025), penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Ia menegaskan bahwa setelah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kompol Mei Charles Sitepu juga menambahkan bahwa keenam tersangka, termasuk dua pegawai sipil, telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan paparan kepolisian, insiden dimulai ketika salah satu tersangka bertemu dengan korban dan tiga orang temannya di depan Pengadilan Negeri Ruteng.
Atas permintaan rekannya, salah satu tersangka kemudian membawa korban ke ruang SPKT Polres Manggarai untuk alasan keamanan. Namun, di ruangan tersebut, korban diduga mengalami penganiayaan oleh keenam tersangka, termasuk dua pegawai sipil Polres.
Polisi memastikan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis, seperti Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal yang diberikan mencapai sembilan tahun penjara.
Dalam penanganan kasus ini, mekanisme hukum terhadap anggota Polri akan berbeda, dimana mereka akan menjalani proses di peradilan umum terlebih dahulu sebelum disidangkan atas pelanggaran kode etik atau disiplin mereka. Sumber: VIVA.