Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur telah mengungkap kasus mutilasi dengan 310 potongan tubuh korban ditemukan di kawasan hutan Pacet, Mojokerto. Pelaku, Alvi Maulana, diduga melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya di kamar kos Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya menggunakan pisau dapur. Setelah membunuh, Alvi Maulana membuang potongan tubuh korban ke berbagai titik di wilayah Pacet untuk menghilangkan jejak kejahatan. Lokasi dipilih karena sepi dan aman, namun aksinya terbongkar setelah polisi menemukan seluruh bagian tubuh korban dengan bantuan Unit Satwa Polda Jatim. Pelaku ditangkap dan dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP, serta RS Bhayangkara Porong menerima dan melakukan otopsi terhadap 310 potongan tubuh korban untuk mengidentifikasi korban. Semua pelaku akan ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.