Kartu Identitas Anak (KIA) atau yang dikenal sebagai KTP Pink adalah dokumen resmi yang diberikan kepada anak-anak di bawah usia 17 tahun dan belum menikah. Kehadiran KTP Pink memiliki tujuan vital dalam mendata populasi anak serta mempermudah akses mereka ke layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial. Penetapan KIA diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 yang mewajibkan setiap anak untuk memiliki kartu identitas ini sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.
KIA tidak hanya berfungsi sebagai identitas resmi anak, tetapi juga sebagai dokumen legal untuk berbagai keperluan administrasi. Sebagai contoh, KIA diperlukan saat mendaftar sekolah, membuka tabungan, atau mengakses layanan kesehatan. Perbedaan antara KIA dan KTP Biru, yaitu e-KTP, terletak pada target pengguna, dasar hukum, chip biometrik, serta masa berlaku. KIA berkisar pada anak di bawah 17 tahun dan tidak dilengkapi dengan chip atau data biometrik, sementara e-KTP berlaku seumur hidup bagi WNI dan dilengkapi dengan chip dan data biometrik.
Prosedur pembuatan KIA melibatkan orang tua atau wali dengan melengkapi dokumen seperti fotokopi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, dan KTP elektronik orang tua. Setelah verifikasi data oleh petugas Dukcapil, KIA dapat dicetak dan diambil oleh orang tua atau wali di loket layanan. Dengan adanya KIA, pemerintah memastikan bahwa setiap anak di Indonesia memiliki identitas resmi sejak dini, memudahkan akses layanan publik, dan melindungi hak anak. Setelah anak berusia 17 tahun, mereka akan beralih ke KTP elektronik atau KTP Biru sebagai identitas resmi mereka.

