Sunday, September 13, 2026

Polisi Tangkap Provokator Penjarahan Rumah: Kasus Sahroni dan Eko Patrio

Share

- Advertisement -

Bareskrim Polri telah berhasil menangkap pelaku yang diduga memprovokasi penjarahan terhadap rumah anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya. Pelaku dengan inisial IS ditangkap sejak Senin kemarin, yang juga merupakan pemilik akun TikTok @hs02775. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa pelaku diduga menyebarkan ajakan penjarahan melalui akun media sosial TikTok dengan tujuan menimbulkan rasa benci terhadap individu tertentu.

Rumah beberapa anggota dewan, termasuk Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya, diganggu oleh kelompok tak dikenal akhir pekan lalu. Menurut Himawan, video yang dibuat oleh pelaku IS adalah provokatif dan berpotensi membahayakan anggota DPR tersebut. Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Selain IS, pihak kepolisian juga menangkap pasangan suami istri dengan inisial SB dan G yang juga diduga menyebarkan ajakan penjarahan rumah Sahroni melalui media sosial Facebook.

Para pelaku dijerat berdasarkan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 161 ayat (1) KUHP atas perbuatannya tersebut. Himawan juga mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka CS, yang diduga membuat konten provokatif via akun media sosial TikTok @Cecepmunich. Mereka semua akan dihadapkan pada hukum atas tindakan yang telah dilakukan.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru