Sunday, September 21, 2025

Komnas HAM Kesimpulkan Perkara Affan: Dugaan Pidana Terungkap

Share

- Advertisement -

Komnas HAM mengungkap hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh Propam Polri terkait dengan kasus kematian seorang ojek online bernama Affan Kurniawan yang tewas dalam insiden dilindas oleh anggota Brimob Polda Metro. Dalam proses gelar perkara tersebut, disimpulkan bahwa terdapat dugaan pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh tujuh pelaku. Hasil gelar perkara mengindikasikan bahwa dugaan tindak pidana ini akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Komisioner Pemantauan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menjelaskan bahwa pihaknya turut diberikan akses penuh dan kesempatan untuk memberikan masukan selama proses gelar perkara. Saurlin menegaskan komitmen Komnas HAM dalam memantau dan mengawasi seluruh proses tersebut untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban. Selain itu, mereka juga akan terus menyelidiki insiden tersebut, termasuk dengan mengumpulkan semua CCTV yang relevan untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap terkait kasus ini.

Sebelumnya, Mabes Polri telah menggelar perkara terkait kasus kematian Affan Kurniawan yang dilindas oleh kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya. Karo Wabprof Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menyatakan bahwa gelar perkara tersebut dilakukan karena ditemukan dugaan tindak pidana yang berat yang menyebabkan kematian Affan. Gelar perkara ini juga dihadiri oleh pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta internal seperti Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, dan Propam Brimob dan Mabes. Seluruh proses gelar perkara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan, dan hasilnya akan diumumkan pada Selasa.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru