Pada Rabu, 27 Agustus 2025, Polisi menetapkan pemilik rumah di kawasan Perembun Asri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, sebagai tersangka terkait dengan penemuan jasad Nurminah yang ditemukan dalam keadaan dicor beton campuran semen dan pasir. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, mengkonfirmasi bahwa pemilik rumah tersebut, berinisial IH, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang menunjukkan bukti-bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran IH terhadap Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Tersangka IH dihadapkan pada ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara hingga hukuman mati. Barang bukti yang menegaskan status IH sebagai tersangka termasuk senjata angin, pakaian, dan selimut tidur milik korban. Pengakuan tersangka mengungkapkan bahwa korban diserang secara fisik hingga tidak sadarkan diri dan dibuang ke dalam sumur yang kemudian ditutup dari atas menggunakan material bangunan. Jenazah Nurminah pertama kali ditemukan pada tanggal 22 Agustus setelah dilaporkan hilang sejak 10 Agustus. Polisi terus menyelidiki kasus ini dengan ketat dan telah menetapkan garis polisi di lokasi kejadian.