Sunday, September 21, 2025

Eks Pj Bupati Sidoarjo: Tersangka Korupsi Dana Hibah Disdik 2017

Share

- Advertisement -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan eks Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Dugaan korupsi ini merugikan negara hingga Rp179 miliar. Adalah Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, yang mengungkapkan bahwa Hudiyono, yang kala itu masih pejabat di Dinas Pendidikan Jatim, ditetapkan sebagai PPK. Selain Hudiyono, penyidik juga menetapkan JT, pihak ketiga dan pengendali penyedia barang, sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut Windhu, kasus ini berawal dari penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja hibah dan belanja modal untuk SMK Negeri dan Swasta pada tahun 2017.

Anggaran tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh SR, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun 2017. SR memperkenalkan JT kepada Hudiyono, yang kemudian melakukan pertemuan untuk merekayasa pengadaan dengan harga barang yang menjadi dasar HPS. Proses pengadaan tersebut dilakukan melalui mekanisme lelang yang telah dikondisikan sebelumnya sehingga pemenang kegiatan adalah perusahaan di bawah kendali JT. Dampak dari pengadaan tersebut adalah barang tidak sesuai kebutuhan sekolah penerima dan tidak dapat dimanfaatkan.

Kegiatan belanja hibah dan belanja modal tersebut terbagi menjadi tiga tahap, diserahkan kepada 44 SMK Swasta dan 61 SMK Negeri sesuai dengan ketentuan yang ada. Kejadian ini menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp179 miliar. Tim auditor BPK Perwakilan Jawa Timur masih terus melakukan perhitungan kerugian negara secara pasti. Hudiyono sendiri pernah menjabat sebagai Kepala Kominfo Jatim, Kadis Budpar Jatim, Pj Bupati Sidoarjo, dan menjadi Caleg DPRD Jatim dari Demokrat pada Pileg 2024.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru