Sunday, September 21, 2025

Polisi Bantu Pencuri 4 Tandan Pisang: Kisah Dimaafkan Korban

Share

- Advertisement -

Kabar mengenai Erlangga, seorang buruh harian lepas yang ditahan karena mencuri empat tandan pisang milik Rustam di Jalan Poros Tangngalla, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Minggu (17/8/2025) sore, telah menyebar dengan cepat. Tindakan nekat yang dilakukannya akibat tekanan ekonomi telah membuatnya terjerat dalam permasalahan hukum. Namun, melalui mekanisme restorative justice, Erlangga berhasil meminta maaf dan mendapat pengampunan dari korban. Proses ini berlangsung di Polsek Barombong, Kota Gowa, dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Desa Kanjilo, tokoh masyarakat, aparat kepolisian, serta keluarga dari kedua belah pihak.

Pendekatan restorative justice telah diterapkan oleh Polres Gowa untuk menyelesaikan kasus pencurian pisang ini. Kepala Polres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, memastikan bahwa meskipun kasus ini diselesaikan di luar jalur pengadilan, hal tersebut tidak mengabaikan nilai-nilai hukum yang berlaku. Dengan penuh kepedulian, Polres Gowa bahkan memberikan bantuan berupa uang dan sembako kepada korban dan pelaku agar kedua belah pihak dapat melanjutkan hidup dengan damai.

Setelah Rustam mencabut laporan dan berdamai dengan Erlangga, kini Erlangga bisa kembali ke keluarganya. Dalam kesempatan tersebut, Erlangga menyatakan penyesalannya atas perbuatannya, yang dilakukan semata-mata karena tekanan ekonomi dan utang yang harus segera dibayar. Meski bebas, Erlangga akan tetap diawasi oleh polisi dan masyarakat sekitar sebagai bentuk tanggung jawab dan pencegahan agar ia tidak mengulangi kesalahannya. Kejadian ini menjadi pelajaran bahwa keadilan tidak hanya terwujud melalui hukuman, tetapi juga melalui kesepakatan damai yang penuh kemanusiaan.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru