Monday, February 16, 2026

Restorative Justice Polisi Terhadap Sopir Transjakarta yang Dihajar Ojol

Share

- Advertisement -

Pada hari Rabu, 9 Juli 2025, Polisi segera bertindak dalam menangani kasus pemukulan terhadap sopir Transjakarta yang dilakukan oleh seorang pengemudi ojek online di Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat. Kasus kekerasan ini menjadi viral di media sosial dan akhirnya diselesaikan melalui mediasi setelah kedua belah pihak bertemu. Kapolsek Palmerah, Komisaris Polisi Eko Adi Setiawan, mengatakan bahwa setelah menerima laporan dari korban dengan inisial JN, pihak kepolisian berhasil menemukan pelaku dan memfasilitasi mediasi antara keduanya. Keduanya akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut di kemudian hari.

Menurut Eko, sopir Transjakarta telah memaafkan pelaku dan keduanya menandatangani pernyataan damai. Proses hukum dihentikan dan kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga etika berlalu lintas dan menghindari emosi yang bisa memicu kekerasan di jalan. Kejadian ini bermula dari perselisihan saat lampu merah, di mana sopir Transjakarta terganggu dengan perilaku pengendara lain yang mengakibatkan kemacetan.

Video kejadian tersebut telah beredar luas di media sosial dan menunjukkan aksi kekerasan yang dilakukan terhadap sopir Transjakarta. Pelaku adalah seorang pria yang mengenakan jaket ojek online. Dalam video tersebut, sopir JN tampak tidak melawan saat dipukul oleh pelaku. Kejadian tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban di jalan dan menghindari tindakan kekerasan. Polisi menggunakan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan kasus ini, yang menunjukkan pentingnya penyelesaian damai dan kekeluargaan dalam menyelesaikan konflik.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru