Seorang perempuan asal Republik Peru, berusia 42 tahun dan berinisial NSBC, tertangkap menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat 1,4 kilogram dan ekstasi senilai Rp10 miliar. NSBC, yang bertindak sebagai kurir, dijanjikan bayaran Rp320 juta oleh seorang WN Peru lainnya yang berinisial PB. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Radiant, NSBC membawa 1,4 kg kokain dan 85 butir ekstasi warna oranye seberat 33,9 gram. Barang haram tersebut diperkirakan bernilai Rp10 miliar, ungkap Kombes Radiant dalam konferensi pers di Mapolda Bali. Saat ini, pihak berwenang sedang memburu WN Peru berinisial PB yang menyuruh NSBC membawa kokain dan ekstasi. WN Peru tersebut diyakini menyimpan kokainnya di dalam tubuh untuk menghindari deteksi mesin X-ray. Modus tersebut dianggap sebagai taktik lama tapi masih efektif dalam mengelabui alat deteksi modern seperti X-ray, ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Sunaryo. Selain WN NSBC, Kombes Radiant dan timnya juga tengah menyelidiki jaringan terkait dari WN Peru PB untuk mencari tahu lebih lanjut tentang praktik penyelundupan narkotika tersebut.
Share
- Advertisement -
Baca Lainnya

