UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar aktif dalam menangani kasus rudapaksa terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun dengan disabilitas. Tim TRC UPTD PPA Makassar mendampingi korban melapor ke polisi dan memberikan bantuan. Kasus ini diregistrasi di UPTD PPA Kota Makassar untuk pendampingan lanjutan, termasuk konseling dan pendampingan hukum. Pelaku sudah diamankan oleh polisi setelah dilaporkan oleh keluarga korban. Korban dan pelaku telah menjalani proses hukum yang sesuai. Semua kejadian tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kekerasan seksual.

Share
- Advertisement -
Baca Lainnya