Home Kriminal Pemilik Karaoke Hanura Jateng, Penari Striptis Harus Diadili

Pemilik Karaoke Hanura Jateng, Penari Striptis Harus Diadili

0

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah melimpahkan berkas perkara Ketua Partai Hanura Jawa Tengah, BRS, yang merupakan tersangka kasus dugaan prostitusi di tempat karaoke Mansion KTV Semarang ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto, menyatakan bahwa berkas perkara tersangka BRS sudah lengkap dan siap dilimpahkan untuk proses penuntutan. BRS adalah pemilik dari tempat karaoke Mansion KTV yang berlokasi di Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang. Tersangka telah diserahkan kepada kejaksaan untuk penahanan di Lapas Semarang.

Tempat hiburan Mansion KTV di Semarang sebelumnya telah digerebek oleh Polda Jateng pada bulan Februari. Bersama dengan tersangka, barang bukti seperti dokumen nota pembayaran, laporan keuangan Mansion KTV, dan telepon seluler yang berisi rekaman video kegiatan tersangka ditawarkan di tempat hiburan tersebut juga dilimpahkan. BRS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 296 KUHP tentang prostitusi.

Sarwanto menambahkan bahwa perkara BRS adalah lanjutan dari pelaku sebelumnya yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang. Salah satu pelaku yang sudah menjalani persidangan adalah YS yang berperan sebagai mucikari di tempat hiburan itu. Polda Jawa Tengah telah menindak salah satu tempat karaoke di Kota Semarang pada Februari karena diduga menyediakan hiburan penari striptis dan prostitusi. Tindakan ini diambil setelah informasi dari masyarakat tentang aktivitas melanggar hukum tersebut diperoleh oleh pihak kepolisian.

Source link

Exit mobile version