Pada hari Jumat, 15 Agustus 2025, di Purwakarta, Polres Purwakarta menangkap seorang pembantu rumah tangga bernama AM (25) atas pembunuhan majikannya, Dea Permata Kharisma (27), di Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jenazah korban ditemukan di rumahnya. Pelaku, yang merupakan warga Kelurahan Ciseureuh, telah tinggal bersama majikannya selama satu tahun. Awalnya, pelaku menagih upah kerja sebesar Rp500 ribu yang belum dibayarkan, namun ketika tidak mendapat respons, ia marah dan membunuh majikannya. Motifnya diduga karena kesal dan sakit hati. Pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.