Dua pria, dengan inisial BP dan ER, melakukan aksi nekat dengan mencuri kabel Satellite News Gathering (SNG) milik salah satu stasiun televisi nasional menjelang perayaan HUT ke-80 RI di Monumen Nasional (Monas), Jakarta. Kabel sepanjang 200 meter tersebut merupakan peralatan vital untuk menyiarkan berita secara langsung dari lokasi acara menggunakan sinyal satelit. Meskipun mereka berhasil membawa kabel itu kabur, aksi mereka tidak berjalan mulus karena akhirnya mereka tertangkap di kontrakan belakang SPBU kawasan Jalan Abdul Muis, Tanah Abang. Penangkapan dilakukan pada sore hari oleh Kapolres Metro Jakpus, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, BP dan ER memotong kabel SNG dengan gergaji, lalu membawanya ke tempat kos ER. Mereka kemudian mengupas kabel itu dan membakarnya di pinggir rel Tanah Abang untuk mengambil tembaga. Hasil tembaga yang dibakar dijual seharga Rp900 ribu, kemudian uang tersebut dibagi dua. Akibat perbuatannya, keduanya harus mendekam di balik jeruji besi. Aksi pencurian kabel SNG ini menjadi sorotan dibandingkan rangkaian persiapan dan perayaan HUT ke-80 RI yang lainnya.