Sabtu, 24 Februari 2024 – 16:00 WIB
Jakarta – Empat anggota Polsek Metro Tanah Abang dihukum penempatan khusus (patsus) karena belasan tahanan di sana kabur. Lalu, bagaimana nasib Kapolsek dan Wakapolsek selaku pimpinan tertinggi di Poslek Metro Tanah Abang?
Untuk Kapolsek dan Wakapolsek disebut masih dalam proses. Beda dengan keempat anggota yang sudah dipatsus, keduanya diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya. Sementara empat yang lain oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat.
“Ya kita tunggu (sanksi untuk Kapolsek dan Wakapolsek Metro Tanah Abang) dari (Propam) Polda karena kan pamen di Polda,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, Sabtu 24 Februari 2024.
Dia menyebut baik Kapolsek dan Wakapolsek juga melakukan pelanggaran. Namun, hal itu yang mengurusnya adalah Propam Polda Metro Jaya. Dia minta bersabar karena pemeriksaan memerlukan waktu. Untuk keempat anggota Polsek Metro Tanah Abang yang dipatsus, mereka akan ditahan selama 14 hari.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak empat anggota polisi Polsek Metro Tanah Abang dihukum penempatan khusus (patsus) buntut kejadian kaburnya belasan tahanan di sana.
“Mulai hari ini Jumat, 23 Februari 2024, tim audit internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari terhadap 4 personel Polsek Tanah Abang,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, Jumat 23 Februari 2024.
Adapun anggota Korps Bhayangkara yang dihukum patsus tersebut adalah, Aiptu ST selaku Katim jaga tahanan. Dia dianggap lalai dan tidak melaksanakan tugas sesuai SOP. Lalu, Brigadir MS selaku anggota jaga tahanan. Dia dinilai lalai tak melaksanakan tugas sesuai SOP.
Kemudian ada Brigadir SY yang juga anggota jaga tahanan. Dia dinilai lalai mengizinkan masuknya tersangka RA di luar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan. RA adalah istri dari salah satu tahanan yang kabur.
Dengan gergaji yang diselundupkannyalah para tahanan bisa kabur. Lalu ada Aiptu SP selaku PS Kaur Tahti Polsek Metro Tanah Abang. Yang bersangkutan lalai tak melaksanakan tugas tanggungjawabnya terhadap kondisi tahanan.