Sunday, September 21, 2025

Kisah Balas Dendam Tragis: Ayah dan Anak Bunuh Pemuda di Palembang

Share

- Advertisement -

Pada Rabu, 13 Agustus 2025, Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Polda Sumatera Selatan, berhasil menangkap J (39) dan AR (19) yang merupakan ayah dan anak sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang pemuda bernama MR (23) dengan cara menikam dan menembak. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengungkapkan bahwa kejadian tragis ini terjadi pada tanggal 9 Agustus 2025, di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju.

Menurut keterangan polisi, kedua pelaku mendatangi korban yang sedang berkumpul. AR membawa senapan angin dan menembak korban dua kali, mengenai telinga dan pelipis. Korban berusaha melarikan diri namun jatuh di depan bengkel. Pelaku J kemudian menyerang korban dengan menggunakan pisau, dan setelah korban melawan, pelaku A memukulnya dengan senapan angin. Korban akhirnya tewas setelah ditikam berkali-kali oleh J.

Setelah memastikan korbannya sudah tidak bernyawa, kedua pelaku melarikan diri. Korban ditemukan oleh pemilik bengkel dan dilaporkan kepada Ketua RT dan polisi setempat. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Plaju dan Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap ayah dan anak tersebut di Pelabuhan Merak, Banten, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Motif di balik pembunuhan tersebut diketahui berasal dari dendam pelaku sejak tahun 2022, ketika korban diduga menganiaya kakak pelaku hingga meninggal dunia. Pelaku mengikuti jejak korban dan setelah mengetahui keberadaannya, segera melampiaskan dendamnya. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru