Polisi mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan lintas provinsi yang menggunakan modus ganjal ATM pakai tusuk gigi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Empat tersangka berhasil ditangkap, termasuk otak pelaku yang sebelumnya adalah residivis dalam kasus serupa. Sindikat ini terlibat dalam kejahatan di beberapa daerah seperti Medan, Riau, dan Tangerang Selatan, dengan target korban acak di ATM umum.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga Medan melaporkan kehilangan saldo rekening sebesar Rp706 juta setelah bertransaksi di salah satu ATM. Para pelaku menggunakan modus di mana mereka menggagalkan pembacaan kartu ATM korban dan kemudian menggantikan kartu asli dengan yang dimodifikasi sambil menghafal PIN korban. Setelah itu, uang di rekening korban dikuras melalui mesin ATM lain dengan bantuan tusuk gigi yang dimodifikasi.
Tersangka bekerja secara berkelompok, dimana masing-masing memiliki peran dalam mengelabui korban, mengamati sekitar lokasi, hingga menarik uang tunai. Hasil penggerebekan polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kartu ATM yang dimodifikasi, alat ganjal slot ATM, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan saat melakukan aksinya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Penangkapan mereka dilakukan di Medan, Riau, dan Tangerang setelah penyelidikan yang intensif dan kerjasama lintas wilayah. Ini adalah upaya polisi untuk memberantas kejahatan lintas provinsi yang meresahkan masyarakat.