Pada Selasa, 12 Agustus 2025, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap fakta baru dari hasil rekonstruksi kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi alias MN di beberapa lokasi perkara. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa forensik menemukan luka lebam pada wajah almarhum Brigadir MN yang diakibatkan oleh bekas hantaman cincin bermata batu akik. Syarif menegaskan bahwa cincin tersebut dimiliki oleh salah satu tersangka, Ipda Haris. Rekonstruksi kasus ini juga melibatkan tim jaksa peneliti dari Kejati NTB, yang memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai kasus tersebut. Dua dari tiga tersangka, Ipda Haris dan Kompol Yogi, memiliki kemampuan bela diri, sesuai dengan keterangan ahli bela diri yang terlibat dalam rekonstruksi. Meskipun kasus ini kemungkinan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pihak berwenang masih terus melakukan pendalaman dan menunggu hasil pemberkasan dari penyidik kepolisian. Selain itu, cincin batu akik yang menjadi bukti juga telah disita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Seluruh rangkaian rekonstruksi diketahui melibatkan sedikitnya 85 adegan, yang membantu mengungkap fakta terkait kematian Brigadir Nurhadi.
Share
- Advertisement -
Baca Lainnya

