Kasus pembunuhan seorang anggota Paskibraka di Madina, Sumatera Utara oleh pelaku Yunus Saputra (22), mengungkapkan fakta mengejutkan saat polisi menemukan bahwa pelaku sebenarnya ikut dalam pencarian korban. Keberadaan korban, yang merupakan berinisial DF (15), mulai dipertanyakan setelah dilaporkan hilang pada Juli 2025. Keluarga dan warga setempat, termasuk pelaku, turut serta dalam upaya pencarian korban. Titik balik kasus terjadi ketika sepeda motor korban ditemukan terparkir di area pemakaman dekat tempat pembunuhan berlangsung. Hal ini memicu kecurigaan polisi terhadap pelaku, yang kemudian melarikan diri saat ditemukan sepeda motor korban. Selain melakukan perampokan, pelaku juga dilaporkan melakukan tindak pencabulan terhadap korban. Dengan bukti yang cukup, pelaku akhirnya ditangkap dan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Kisah tragis ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada dan mewaspadai tindak kejahatan yang dapat merenggut nyawa seseorang.