Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk meniadakan semua proses hukum dan akibat hukum terhadap Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, seperti yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Prabowo pada 1 Agustus 2025. Keppres tersebut mencakup empat keputusan yang dikeluarkan Presiden terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Salah satunya adalah memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan menghentikan semua proses hukum yang sedang berjalan terhadapnya. Keputusan Presiden ini akan dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan Jaksa Agung dan telah mulai berlaku sejak ditetapkan. Tindakan abolisi ini didasarkan pada Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang merujuk pada pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap permohonan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong. Presiden Prabowo Subianto merasa perlu untuk menetapkan Keputusan Presiden tentang Pemberian Abolisi berdasarkan pertimbangan atas Keputusan DPR. Pasal-pasal yang diacu dalam Keppres tersebut diambil dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Share
- Advertisement -
Baca Lainnya