Monday, July 7, 2025

Pembaruan Kebijakan Impor Gula PT PPI oleh Mendag Gobel

Share

- Advertisement -

Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, membantah memberikan izin impor kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Tom menegaskan bahwa dia hanya melanjutkan kebijakan Menteri Perdagangan sebelumnya, Rachmat Gobel. Pernyataan tersebut disampaikan saat Tom dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ketika ditanya apakah ia memberikan izin impor gula kepada PT PPI, Tom dengan tegas menjawab tidak. Hakim juga menyinggung surat penugasan impor gula PT PPI yang diberikan oleh Tom. Tom menjelaskan bahwa dia hanya menindaklanjuti penugasan dari Menteri Perdagangan sebelumnya, Rachmat Gobel, dengan persetujuan Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarno, untuk menstabilkan harga dan stok gula nasional.

Di sisi lain, mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno, menyatakan bahwa Tom Lembong tidak pernah berkoordinasi terkait pemberian izin impor gula ke pihak swasta saat menjadi Menteri Perdagangan. Hal ini terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan dalam sidang sebelumnya. Rini menjelaskan bahwa mekanisme penugasan pelaksanaan stabilisasi harga gula harus melalui rapat koordinasi dengan kementerian terkait. Rini juga menyebut perbedaan surat penugasan dari Tom kepada PT PPI dengan surat miliknya yang sebelumnya menunjukkan kurangnya koordinasi antara keduanya.

Dengan demikian, kedua mantan menteri ini memiliki pandangan berbeda terkait izin impor gula yang dikeluarkan pada masa jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru