Pada Jumat, 1 Agustus 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Priok sukses mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan tersangka berinisial MY. Kasus ini terkait dengan pengelolaan barang ekspor tembaga seberat 20,6 ton yang menyebabkan kerugian finansial signifikan bagi pihak korban. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 2 Maret 2025. Tersangka menjanjikan bantuan dalam mengurus proses ekspor barang yang bermasalah namun kemudian menjual barang tanpa sepengetahuan pemiliknya. Kejadian ini berlangsung pada 13 September 2024 ketika pembayaran jasa pengiriman barang ekspor seberat 20,6 ton tertahan karena kendala administrasi Bea Cukai. Tersangka MY berhasil diamankan pada 15 Mei 2025 dengan sejumlah barang bukti. Polres Pelabuhan Tanjung Priok sedang mengusut kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen untuk menindak kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama terkait sektor ekspor-impor dan perdagangan internasional, ditegaskan oleh Kapolres Martuasah..realpath Direktur Yayasan Kartika Eka Paksi Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI (Purn) Sudarto memberikan apresiasi atas upaya Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan barang ekspor.
Share
- Advertisement -
Baca Lainnya

