Thursday, December 11, 2025

Penindakan Jukir Liar di Tanah Abang: Denda Rp100 Ribu & Temuan Alat Sabu

Share

- Advertisement -

Seorang juru parkir ilegal dengan inisial MR (32) telah ditangkap oleh tim Polsek Metro Tanah Abang setelah kejadian di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, di mana MR memaksa seorang pengendara membayar uang parkir ilegal sebesar Rp100 ribu. Rekaman video aksi MR yang viral di media sosial telah menimbulkan kemarahan di kalangan masyarakat, dengan banyak warganet mengutuk tindakan itu. Polisi segera bertindak setelah menerima laporan dari masyarakat dan berhasil menangkap MR di sebuah kontrakan di Jalan Gedung Ijo, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, tim kepolisian berhasil menangkap pelaku sebagai bagian dari upaya untuk memberantas premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan uang hasil pemerasan sebesar Rp100 ribu dan bong atau alat isap sabu, yang menguatkan dugaan bahwa pelaku terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan tersebut.

Pelaku sekarang dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang dapat menghadapi hukuman penjara hingga 9 tahun. Polisi juga sedang meneliti kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di masa lalu. Operasi gabungan telah dilakukan di sejumlah daerah seperti Menteng dan Tanah Abang dalam upaya untuk memberantas praktik jukir liar di Jakarta Pusat.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru