Pada hari Selasa, 29 Juli 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, mengeluarkan putusan terhadap Nefri Zaldi (32) dengan menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan karena melakukan pencurian sepasang sandal mewah milik mantan majikannya. Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Ketua Sarma Siregar di Pengadilan Negeri Medan. Nefri, seorang warga Jalan Asahan di kawasan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya.
Menurut Hakim Sarma, Nefri terbukti melanggar Pasal 362 KUHP dan telah merugikan korban Siwaji Raza serta membuat masyarakat merasa tidak aman. Meskipun demikian, terdakwa menunjukkan sikap sopan selama persidangan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Setelah pembacaan putusan, terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk memberikan tanggapan atas vonis tersebut.
Vonis 18 bulan penjara yang diterima Nefri lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yang meminta hukuman dua tahun penjara. Kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024, saat Nefri bersama saksi Andika Gultom mengambil sandal Hermes korban dari rumah Siwaji Raza. Aksi pencurian ini terendus oleh saksi yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.

