Tuesday, November 11, 2025

Peluang Pilkada lewat DPRD sulit setelah putusan MK

Share

- Advertisement -

Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, memberikan pandangannya terkait sulitnya pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu. Menurutnya, putusan MK dalam perkara nomor 135/2025 telah menegaskan bahwa pilkada dan pemilihan DPRD harus diadakan bersamaan dua tahun atau maksimal 2,5 tahun setelah pelantikan DPR.

Meskipun demikian, Dede menyatakan bahwa Partai Demokrat sedang mempertimbangkan usulan tersebut, bersama dengan fraksi-fraksi lain di DPR. Dia menekankan pentingnya menunggu keputusan bersama dari pemerintah dan DPR. Dede juga mengakui bahwa sistem demokrasi bisa dilakukan secara langsung atau tidak langsung, namun yang terpenting adalah mempertimbangkan kebaikan bagi masyarakat dan mencegah praktik politik uang dalam pemilu.

Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB, juga memperjuangkan evaluasi sistem pilkada langsung dan mengusulkan agar pemilihan kepala daerah bisa ditunjuk oleh pemerintah pusat atau dipilih oleh DPRD. Usulan tersebut telah disampaikan ke Presiden RI Prabowo Subianto. Cak Imin, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa jika tidak ditunjuk oleh pemerintah pusat, maka pilkada sebaiknya dipilih oleh DPRD di seluruh Indonesia. Ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keberlangsungan demokrasi yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru