Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap dan rintangan penyidikan berkaitan dengan Harun Masiku. Dalam proses pengambilan keputusan atas kasus Hasto, majelis hakim menerima masukan dari amicus curiae yang diajukan oleh Filsuf Romo Magnis dan mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman. Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto mengucapkan terima kasih atas kontribusi tokoh-tokoh tersebut dalam memastikan keadilan konstitusional, keadilan prosedural, dan kesetaraan substantif.
Amicus curiae yang diterima dari Romo Magnis, Marzuki Darusman, dan 22 akademisi serta praktisi hukum lain menjadi pertimbangan integral dalam proses pengambilan keputusan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Rios menyatakan bahwa masukan dari amicus curiae tersebut penting untuk memastikan bahwa putusan yang diambil mencerminkan nilai-nilai keadilan. Majelis hakim menghargai semangat kepedulian konstitusional para tokoh dalam amicus curiae, menegaskan independensi peradilan yang objektif dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Hasto adalah 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara. Hasto terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait dengan Harun Masiku. Harun Masiku sendiri masih menjadi buronan KPK. Dengan demikian, putusan tersebut menjadi penentuan akhir atas kasus yang melibatkan tokoh penting dalam political spectrum di Indonesia.

