Presiden Prabowo Subianto mengingatkan para pelaku usaha penggilingan padi agar tidak memainkan harga yang dapat merugikan petani dan masyarakat Indonesia. Dia menegaskan bahwa akan mengambil alih usaha penggilingan padi yang tidak patuh dan menyerahkannya ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal ini dilakukan sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mencakup perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat. Prabowo mengungkapkan bahwa penggiling padi termasuk dalam cabang produksi penting yang harus dikuasai oleh negara jika tidak patuh terhadap kepentingan negara. Beliau juga mengatakan bahwa pemerintah telah mengatur usaha agar harga padi dari petani tetap stabil.
Prabowo juga mendapatkan laporan bahwa sejumlah pelaku usaha penggilingan padi meraup keuntungan hingga Rp2 triliun per bulan. Namun, ada masalah baru terkait dengan beras premium yang ternyata merupakan beras oplosan. Prabowo menyerahkan kasus ini kepada Kejaksaan Agung dan Polri untuk diusut. Pelanggaran yang dilakukan oleh sekelompok pengusaha ini berakibat pada kerugian besar bagi rakyat Indonesia setiap tahun.
Prabowo menekankan bahwa tindakan curang tersebut adalah pengkhianatan terhadap bangsa dan rakyat, dan hukum harus ditegakkan. Dia tidak akan mentolerir tindakan curang yang merugikan negara dan masyarakat.

